Dewasa ini, kian maraknya permasalahan tentang anak, mulai dari trafficking, kekerasan terhadap anak baik fisik dan verbal, juga eksploitasi seks. Akibat dari kurangnya penataan sistem sosial yang ada di negara ini, sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Hal ini menyebabkan anak tidak memperoleh hak-haknya dari berbagai bidang baik dari bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan, perlindungan, dan masa anak-anak yang harus dinaunginya. Ditinjau dari kenyataan sosial, hal ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor rendahnya pendidikan, keluarga, lingkungan, dan sosial ekonomi yang memaksa mereka untuk mempekerjakan diri mereka dan meninggalkan masa anak-anaknya demi kelangsungan hidup.
Padahal telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang memperbolehkan anak bekerja jika dalam kondisi ekonomi yang memaksa, namun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu : usia anak tidak boleh kurang dari 15 tahun, hanya boleh bekerja pada jenis-jenis pekerjaan ringan yang tidak membahayakan fisik, mental dan moral anak, serta tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, harus seizin orang tua dan juga harus tetap bersekolah.
Nyatanya menurut lembar fakta UNICEF tentang Eksploitasi Seks Komersil dan Perdagangan Anak ditinjau dari angka global ada sekitar 1,2 juta anak diperdagangkan kebanyakan diperdangkan untuk dieksploitasi seks, dan faktanya di Indonesia sekalipun banyak gadis memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil berumur kurang dari 15 tahun. Bahkan ada beberapa yang berumur 10 tahun.diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun.
Ditinjau dari Undang-undang yang baru ini dikeluarkan yaitu Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Berdasarkan UU ini, jadi definisi perdagangan orang (trafficking) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-agama, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Trafficking ataupun bentuk pengeksploitasian anak lainnya sangatlah bukan suatu cara yang benar untuk mengatasi permasalahan ekonomi, karena hal tersebut bisa menghancurkan masa depan anak bangsa, bahkan bukan mengatasi berbagai permasalahan di negara kita, tapi malah menghambat kinerja pemabangunan negara ini menyangkut berbagai aspek yang ada.
Bila diperhatikan, hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kemiskinan dan terhambatnya pembangunan di negara kita, karena stabilitas ekonomi yang terus menurun. Apalagi, sekarang ini ditambah dengan permasalahan ekonomi yang sedang gencar diperbincangkan. Namun, hal ini secara khusus kembali kepada kesadaran dari para pelaku yang telah merenggut masa depan anak bangsa, dan secara umum perlu adanya penataan sistem sosial negara yang perlu ditingkatkan, juga memperhatikan dan meninjau hak-hak anak yang terengut.
Dalam hal ini, pemerintah juga perlu lebih menekankan ataupun mempertegas dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai kasus bentuk eksploitasi anak, dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada, hal yang membangun adalah kesadaran dan peran serta aktif antara masyarakat dan pemerintah dalam mempertahankan hak-hak anak demi kelangsungan masa depan mereka sebagai generasi penerus.
Stop trafficking! Jangan libatkan anak untuk menjadi budak berbagai krisis yang sedang melanda negara kita, memberi hak yang seharusnya mereka miliki, berarti memperbaiki tingkat pembangunan dan stabilitas negara dalam berbagai aspek kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar